Besok mo ada interview di perusahaan Jepang. Untuk itu udah dua hari ini aku belajar dan refreshing masalah finance & accounting. Karena biasanya untuk posisi accounting bakalan ada test akuntingnya. Tetapi selain untuk accounting terkadang ada juga materi untuk pajak. Untuk masalah pajak sebenarnya aku update terus sampai saat ini. Tetapi kadang suka lupa juga terutama untuk tarif dan fungsinya. Kebanyakan orang akunting yang tidak secara langsung terlibat dengan masalah pajak biasanya tidak hapal mengenai tarif pajak ini. Untuk itu aku jabarkan masalah pajak yang sering ditanyakan pada saat interview / test materi akunting
Untuk jenisnya: PPN, PPh 4(2), PPh 21, 22, 23, 26, 25, 29
> Pajak Pertambahan Nilai - PPN, tarif: 10%
> PPh (4)2 - Pajak terhadap bunga deposito, tabungan dan obligasi
tarifnya 20%
> PPh Pasal 21,
Penghasilan < 50 juta = tarif 5%
50 - 250 juta = 15%
250 -500 juta = 25%
> 500 juta = 30%
> PPh Pasal 22, pajak untuk barang import,
kalau ada API-Angka Pengenal Import tarif 2.5%
kalau tidak punya API, dikenakan tarif 7.5%
> PPh Pasal 23, dikenakan pada dividen, bunga, royalti, hadiah tarifnya 15%
untuk pemakaian jasa tarifnya 2%
> PPh Pasal 25, merupakan angsuran bulanan dari pasal 29. Jadi besarnya pasal 29/12
> PPh Pasal 26, merupakan pajak untuk orang asing sebesar 20%
> PPh pasal 29 adalah pajak badan sebesar 25%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar